SELAMAT DATANG DI DESA JENGGRIK KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI

Artikel

PEMBEBASAN PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

18 Agustus 2026 09:39:15  Administrator  2 Kali Dibaca  Berita Desa

Jenggrik.desa.id – Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kmemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah 2026. Program ini berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Nikmati berbagai fasilitas pembebasan pajak, meliputi:

  • Bebas sanksi administrative untuk keterlambatan PKB dan PPNKB
  • Bebas PKB Progresif
  • Diskon 20% tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya
  • Khusus untuk buruh, bagi kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB 2025 dan tahun sebelumnya yang diperuntukan bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
  • Roda dua ojek online, sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
  • Bebas denda SWDKLJ untuk lewat dengan catatan denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan
  • Keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25% sehingga pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan tidak naik

Untuk informasi lebih lanjut hubungi call center: 031-2957070, atau kunjungi kantor bersama samsat terdekat diseluruh Jawa Timur. lihat juga disini: https://www.instagram.com/reel/Db7GNQKzT9h/?igsh=NDgyMGpycWV4eHBy

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi Solo KM 12 Sidowayah
Desa : Jenggrik
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon :
Email : jenggrikd@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:211
    Kemarin:181
    Total Pengunjung:106.265
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.52
    Browser:Mozilla 5.0